Anak Dilibatkan Promosi Vape via Live Streaming, Ini Dampaknya

Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi vape lewat siaran langsung di media sosial kini bergulir ke ranah hukum, memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan promosi produk adiktif di ruang digital.

Peluk Diri melihat kasus ini sebagai pengingat penting bahwa anak-anak sangat rentan dieksploitasi demi konten, dan paparan produk adiktif sejak dini bisa membawa dampak jangka panjang, baik bagi kesehatan fisik maupun mentalnya.

Permintaan maaf dan penghapusan video oleh kreator konten yang melibatkan anak dalam promosi vape tidak serta-merta mengakhiri polemik ini. Advokat yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Thulus Pardosi, menilai permintaan maaf tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi dan aparat penegak hukum tetap perlu mendalami peristiwa itu untuk memastikan adanya unsur pidana, terutama dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak (Natalia, 2026).

Di artikel ini, kamu akan mempelajari kronologi kasus ini, lemahnya penegakan aturan di ranah digital, dampaknya bagi anak, hingga langkah yang perlu diambil orang tua dan platform digital.

Daftar Isi

Bagaimana Kronologi Kasus Ini Bermula?

Kreator konten Firu Designer menilai persoalan ini bukan semata kesalahan individu kreator, melainkan cerminan pembiaran pemerintah terhadap maraknya promosi vape di berbagai platform media sosial. “Aturannya sudah berlaku dua tahun, tapi masih banyak influencer mempromosikan vape di media sosial,” kata Firu (Natalia, 2026). Ia menilai minimnya penegakan hukum membuat banyak kreator tidak menyadari bahwa promosi vape di media sosial merupakan pelanggaran.

Kenapa Penegakan Aturan di Ranah Digital Masih Lemah?

Larangan promosi rokok elektronik di media sosial telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, yang melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun rokok elektronik di media sosial karena platform digital tidak mampu membatasi paparan berdasarkan usia maupun waktu tayang. Meski begitu, promosi vape oleh kreator konten masih marak ditemukan.

Koalisi Fatayat NU untuk Tembakau (FNFT) bahkan telah menyerahkan laporan berisi 338 dugaan pelanggaran promosi vape di media sosial kepada Kemenkes, terdiri atas 147 konten Instagram, 85 konten Facebook, 86 konten X, dan 20 konten YouTube. “Pemerintah keteteran menyaring promosi rokok yang motifnya memang cari cuan semata,” ujar perwakilan FNFT (Natalia, 2026).

Apa Dampak Paparan Konten Adiktif seperti Ini pada Anak?

Paparan promosi produk seperti vape sejak usia dini bisa membawa beberapa risiko berikut bagi anak.

  • Mengganggu perkembangan otak yang masih dalam proses tumbuh, terutama fungsi kognitif seperti konsentrasi dan memori.
  • Meningkatkan risiko kecanduan nikotin di usia muda, dengan lebih dari 30 persen remaja yang mencoba vape melanjutkan kebiasaannya dalam waktu kurang dari satu tahun.
  • Membentuk persepsi keliru bahwa vape adalah produk aman karena bentuknya menyerupai gadget dan beraroma manis.
  • Berisiko menjadi gateway atau pintu masuk menuju rokok konvensional maupun zat adiktif lain di kemudian hari.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa nikotin dari rokok elektrik dapat mengganggu tumbuh kembang otak dan meningkatkan risiko masalah perilaku pada anak dan remaja (Heartology.id, 2025).

Apa Langkah yang Perlu Diambil Orang Tua dan Platform Digital?

Head of Digital Parenting digitalMamaID, Hosea, menyebut bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, penegakannya masih belum definitif dan konsisten, sehingga ruang digital masih jauh dari kata aman bagi anak (Risanti, 2026).

  • Orang tua perlu lebih waspada terhadap konten yang ditonton anak, termasuk konten live streaming yang melibatkan produk adiktif.
  • Platform digital perlu mengevaluasi algoritma dan personalisasi konten agar tidak menampilkan promosi produk berbahaya kepada anak.
  • Fitur pembatasan usia dan parental control harus benar-benar berjalan efektif, bukan sekadar formalitas.
  • Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, kreator konten, dan masyarakat penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten.

FAQ Anak Dilibatkan Promosi Vape

  • Apakah promosi vape di media sosial sudah dilarang?
    Sudah. Larangan promosi rokok elektronik di media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, meski penegakannya di lapangan masih lemah.
  • Apa risiko utama bagi anak yang terpapar promosi vape?
    Risikonya meliputi gangguan perkembangan otak, peningkatan risiko kecanduan nikotin, persepsi keliru bahwa vape aman, hingga potensi menjadi gateway menuju rokok konvensional maupun zat adiktif lain.

Kesimpulan

Kasus pelibatan anak dalam promosi vape lewat live streaming menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di ruang digital masih menghadapi banyak celah, baik dari sisi regulasi maupun penegakannya. Paparan konten adiktif sejak dini berisiko mengganggu tumbuh kembang otak dan membentuk kecanduan yang berdampak panjang, sehingga peran aktif orang tua, platform digital, dan pemerintah sama-sama dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kalau kamu atau adikmu pernah terpapar konten yang membuat penasaran mencoba produk berbahaya, atau butuh teman bicara soal tekanan konten di media sosial, kamu nggak perlu menghadapinya sendirian. Coba layanan konseling online remaja dari Peluk Diri untuk bercerita dengan aman. Kunjungi juga Peluk Diri untuk kenalan lebih jauh dengan layanan kami, atau unduh aplikasi layanan konseling remaja Peluk Diri untuk kemudahan bercerita kapan pun kamu butuh.

Referensi


Tentang Peninjau


Tentang Peluk Diri